MESUJI, Ruang.Media :
Bea cukai Lampung melakukan sosialisasi kepada petani tembakau dan pedagang rokok yang ada di Kabupaten Mesuji, di Aula Balai Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Senin (15/11/2021).
Pemeriksa Bea Cukai Lampung seksi penyuluhan dan informasi, Jun Sui mengatakan, sosialisasi kepada petani tembakau itu sekaligus memberi tahu kepada masyarakat Mesuji terkait maraknya penjualan rokok-rokok Ilegal yang bebas dijual-belikan di pasar, minimarket besar dan kecil, warung dan eceran di lampung.
“Bukan sekedar sosialisasi, kita akan melakukan pendataan dan pemeriksaan ke warung-warung, minimarket dan eceran, maupun bus dan truk yang menjual belikan barang-barang tanpa bea cukai. Hal itu tidak terlepas dari kerjasama dengan Pemkab Mesuji supaya ikut serta mendukung dalam pemberantasan rokok tanpa bea cukai,” kata Jun.
Untuk diketahui, Provinsi Lampung sendiri terdapat satu kantor bea cukai yang berlokasi di Bandar Lampung, dan harus mengawasi 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. dan kami juga berharap kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada kami jika terdapat rokok tanpa bea cukai.
Hingga sekarang ini tambahnya, Provinsi Lampung belum ada pabrik pembuatan rokok ilegal, yang ada di luar Provinsi Lampung, seperti Pulau Jawa.
“Setiap pengawasan barang tanpa bea cukai yang masuk wilayah Lampung pasti ada yang terlewatkan, dan itulah yang menjadi kendala kita tidak bisa menyimpulkan suatu informasi, untuk mengetahui barang tersebut ilegal harus dilakukan penelitian dan penelusuran,” terangnya.
harapan kami dengan diadakannya kegiatan ini membawa dampak positif untuk para petani tembakau dan pedagang rokok di Kabupaten Mesuji, untuk mengetahui barang-barang ilegal atau tanpa bea cukai dilarang dijual-belikan dimasyarakat.
“Jika masih terdapat masyarakat yang melakukan pengedaran rokok tanpa bea cukai maka akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.